Uraian dan Tugas-tugas dalam Organisasi Proyek

1.        milik Proyek
Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi/dinas yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyiapkan dana untuk membiayai proyek pada pembangunan.

2.        Konsultan Perencana
Konsultan Perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan.

3.        Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultam pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing.

4.        Kontraktor
Kontraktor adalah orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan dasar imbalan menurut jumlah tertentu atau tetap dengan resiko untung rugi. Secara hukum kontraktor merupakan suatu profesi yang berbadan hukum baik perseorangan ataupun berupa badan usaha yang bergerak dalam bidang industri konstruksi untuk mencari keuntungan dan prestasi.

5.        Pimpinan Proyek (Project Manager)
Manager Proyek adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh kontraktor untuk memimpin, mengatur, mengawasi serta membuat keputusan yang terbaik dalam pelaksanaan proyek secara keseluruhan.
6.        Manager Lapangan (Site Manager)
Tugas-tugas dari Site Manager bertanggung jawab pada pelaksanaan pembangunan keseluruhan baik biaya, waktu dan mutu, dapat diberikan dalam beberapa bagian :
a.         Tugas Perencanaan, antara lain:
-            Merencanakan “Time Schedule” pelaksanaan proyek sesuai dengan kewajiban dari perusahaan terhadap pemilik proyek atau kepentingan perusahaan sendiri.
-            Merencanakan pemakaian bahan dan alat dan pekerjaan instalasi untuk setiap proyek yang ditangani sesuai dengan volume dan waktu penggunaannnya.
b.        Tugas dan controlling pengarahan
Dapat diuraikan dalam beberapa hal-hal pokok :
-            Memberikan instruksi pekerjaan dan pengarahan kepada pelaksana dalam menunjang pelaksanaan proyek. Instruksi-instruksi pekerjaan secara umum dapat diberikan secara lisan dan yang bersifat khusus dibukukan dalam buku instruksi pengawas.
-            Mengadakan kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan baik segi teknis, kualitas pekerjaan, maupun time schedulenya.
-            Mengadakan control disiplin kerja dari pelaksana-pelaksana proyek, mandor maupun tenaga kerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing.
c.         Tugas-tugas komunikasi dan administrasi, antara lain:
-            Berkomunikasi dengan pemilik rumah atau direksi yang ditunjuk dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek untuk menunjang kewajiban perusahaan dengan pemilik proyek, baik dalam waktu maupun kualitasnya. Komunikasi ini juga meliputi pemilihan material, surat-menyurat, penyelesaian klaim dan sebagainya.
-            Melaksanakan pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan tambah kurang. Dan diberikan ke Budget Control sepengetahuan Proyek Manager dan disetujui oleh Direktur Proyek.
d.        Tugas Laporan, antara lain:
-            Membicarakan masalah-masalah khusus dan kesulitan teknis dengan Proyek Manager.
-            Membuat laporan mingguan untuk Proyek Manager yang mencakup kegiatan proyek, kesulitan-kesulitan proyek, dan hal-hal khusus yang perlu dilaporkan.
-            Membicarakan kesulitan-kesulitan, rencana detail bangunan dengan Proyek Manager.
e.         Tugas pengaturan tenaga, antara lain:
-            Mengatur penggunaan tenaga pekerja di proyek untuk menunjang rencana Time Schedule.
-            Menyetujui dan menerima tenaga pelaksana, mandor, dan pekerja sesuai dengan target dari kantor dan menugaskan sesuai dengan tujuan masing-masing.
-            Mengusulkan hal-hal yang dapat menunjang pengarahan tenaga pelaksana kepada Manager Proyek.
-            Memberikan data-data untuk perhitungan upah tenaga untuk dihitung oleh Budget Control, menghitung ulang upah untuk disetujui oleh Proyek Manager dan Direktur Proyek.

7.        Pelaksana
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.         Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager.
b.        Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan.
c.         Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek.

8.        Administrasi
Tugas administrasi proyek antara lain:
a.         Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek.
b.        Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan.
c.         Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan.
d.        Membuat laporan keuangan proyek.

9.        Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
a.         Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan.
b.        Menghitung volumen berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik.
c.         Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus.

10.    Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
a.     Menghitung luas pekerjaan bangunan.
b.     Menghitung volume pekerjaan.
c.      Bekerja sama dengan logistik atau pengadaan barang untuk memberikan informasi kebutuhan material yang harus didatangkan ke lokasi proyek.
d.     Menghitung pekerjaan bangunan yang sudah dilaksanakan dan sisa pekerjaan untuk keperluan pembuatan opname mandor / pemborong dan untuk keperluan engineering dalam membuat schedule pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
e.      Menghitung kebutuhan material yang dibutuhkan dalam setiap item pekerjaan bangunan.
f.       Mengecek penggunaan material apakah sudah sesuai dengan apa yang dihitung estimator.
g.    Mengecek setiap gambar shop drawing baru apakah terjadi perubahan dari apa yang sudah dihiting sebelumnya, jika terjadi perubahan maka tugas Quantity Surveyor adalah menghitung ulang volume pekerjaan tersebut atau menghitung pada penambahan atau pengurangan item pekerjaan.

11.    Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk didalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan.

12.    Surveyor
Tugas surveyor atau pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat Theodolit maupun Water Pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan. Tugas surveyor antara lain:
a.         Membuat rencana dan mengusulkan kepada Site Manager mengenai kebutuhan alat – alat ukur (Theodolit, Auto level, dan Aksesorisnya) sesuai dengan besarnya areal dan schedule master kerja;
b.        Memastikan pengadaan alat – alat ukur yang telah disetujui Site Manager perihal jumlah, jenis, dan kelayakan pakai;
c.         Memastikan bahwa hasil survei di lapangan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan;

d.        Melaporkan dan berkomunikasi langsung dengan site manager, bila terjadi ketidak sesuaikan gambar dengan keadaan di lapangan.

Komentar

Postingan Populer