Uraian dan Tugas-tugas dalam Organisasi Proyek
1.
milik
Proyek
Pemilik
proyek atau owner adalah seseorang atau instansi/dinas yang memiliki proyek
atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya
sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu
menyiapkan dana untuk membiayai proyek pada pembangunan.
2.
Konsultan Perencana
Konsultan Perencana merupakan suatu badan
perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor
pelaksana untuk melakukan perencanaan.
3.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas
adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan. Konsultam pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu
sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing.
4.
Kontraktor
Kontraktor adalah orang atau badan hukum yang
mengerjakan pekerjaan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan dasar
imbalan menurut jumlah tertentu atau tetap dengan resiko untung rugi. Secara
hukum kontraktor merupakan suatu profesi yang berbadan hukum baik perseorangan
ataupun berupa badan usaha yang bergerak dalam bidang industri konstruksi untuk
mencari keuntungan dan prestasi.
5.
Pimpinan Proyek (Project Manager)
Manager Proyek adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh
kontraktor untuk memimpin, mengatur, mengawasi serta membuat keputusan yang
terbaik dalam pelaksanaan proyek secara keseluruhan.
6.
Manager
Lapangan (Site Manager)
Tugas-tugas
dari Site Manager bertanggung jawab pada pelaksanaan pembangunan keseluruhan
baik biaya, waktu dan mutu, dapat diberikan dalam beberapa bagian :
a.
Tugas Perencanaan, antara lain:
-
Merencanakan “Time Schedule”
pelaksanaan proyek sesuai dengan kewajiban dari perusahaan terhadap pemilik
proyek atau kepentingan perusahaan sendiri.
-
Merencanakan pemakaian bahan dan alat dan
pekerjaan instalasi untuk setiap proyek yang ditangani sesuai dengan volume dan
waktu penggunaannnya.
b.
Tugas dan controlling
pengarahan
Dapat diuraikan dalam beberapa hal-hal pokok :
-
Memberikan instruksi pekerjaan dan pengarahan
kepada pelaksana dalam menunjang pelaksanaan proyek. Instruksi-instruksi
pekerjaan secara umum dapat diberikan secara lisan dan yang bersifat khusus
dibukukan dalam buku instruksi pengawas.
-
Mengadakan kontrol terhadap pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan baik segi teknis,
kualitas pekerjaan, maupun time schedulenya.
-
Mengadakan control disiplin kerja dari
pelaksana-pelaksana proyek, mandor maupun tenaga kerja sesuai dengan tugas,
kewajiban dan wewenang masing-masing.
c.
Tugas-tugas komunikasi dan administrasi, antara
lain:
-
Berkomunikasi dengan pemilik rumah atau direksi
yang ditunjuk dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek untuk
menunjang kewajiban perusahaan dengan pemilik proyek, baik dalam waktu maupun
kualitasnya. Komunikasi ini juga meliputi pemilihan material, surat-menyurat, penyelesaian
klaim dan sebagainya.
-
Melaksanakan pekerjaan administrasi yang
berkaitan dengan pekerjaan tambah kurang. Dan diberikan ke Budget Control sepengetahuan Proyek Manager dan disetujui oleh
Direktur Proyek.
d.
Tugas Laporan, antara lain:
-
Membicarakan masalah-masalah khusus dan
kesulitan teknis dengan Proyek Manager.
-
Membuat laporan mingguan untuk Proyek Manager
yang mencakup kegiatan proyek, kesulitan-kesulitan proyek, dan hal-hal khusus yang
perlu dilaporkan.
-
Membicarakan kesulitan-kesulitan, rencana
detail bangunan dengan Proyek Manager.
e.
Tugas pengaturan tenaga, antara lain:
-
Mengatur penggunaan tenaga pekerja di proyek
untuk menunjang rencana Time Schedule.
-
Menyetujui dan menerima tenaga pelaksana,
mandor, dan pekerja sesuai dengan target dari kantor dan menugaskan sesuai
dengan tujuan masing-masing.
-
Mengusulkan hal-hal yang dapat menunjang
pengarahan tenaga pelaksana kepada Manager Proyek.
-
Memberikan data-data untuk perhitungan upah
tenaga untuk dihitung oleh Budget Control, menghitung ulang upah untuk
disetujui oleh Proyek Manager dan Direktur Proyek.
7.
Pelaksana
Pelaksana mempunyai wewenang
dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta
mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai
tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengawasi
dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua
prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager.
b.
Mengawasi
metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan.
c.
Bertanggung
jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek.
8.
Administrasi
Tugas administrasi proyek antara lain:
a.
Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek.
b.
Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan
administrasi keuangan.
c.
Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang
makan.
d.
Membuat laporan keuangan proyek.
9.
Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter
adalah:
a.
Menyiapkan gambar dari
revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan
dilapangan.
b.
Menghitung volumen
berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik.
c.
Menjaga peralatan gambar
yang digunakan dalam kondisi bagus.
10. Konsultan
QS (Quantity Surveyor)
Konsultan
QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur
biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi.
Adapun alasan untuk menggunakan jasa konsultan QS ini karena pemilik proyek
tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan
tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak antara
lain adalah :
a. Menghitung luas
pekerjaan bangunan.
b. Menghitung volume
pekerjaan.
c. Bekerja sama dengan
logistik atau pengadaan barang untuk memberikan informasi kebutuhan material yang
harus didatangkan ke lokasi proyek.
d. Menghitung pekerjaan
bangunan yang sudah dilaksanakan dan sisa pekerjaan untuk keperluan pembuatan
opname mandor / pemborong dan untuk keperluan engineering dalam membuat schedule
pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
e. Menghitung kebutuhan
material yang dibutuhkan dalam setiap item pekerjaan bangunan.
f. Mengecek penggunaan
material apakah sudah sesuai dengan apa yang dihitung estimator.
g. Mengecek setiap gambar
shop drawing baru apakah terjadi perubahan dari apa yang sudah dihiting sebelumnya, jika terjadi perubahan maka tugas
Quantity Surveyor adalah menghitung ulang volume pekerjaan tersebut atau
menghitung pada penambahan atau pengurangan item pekerjaan.
11. Logistik
Yaitu
bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan,
termasuk didalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan
peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan
dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan
jadwal pengadaan.
12. Surveyor
Tugas surveyor
atau pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat Theodolit maupun Water Pass untuk menentukan as-as bangunan proyek
yang akan dikerjakan. Tugas surveyor antara lain:
a.
Membuat
rencana dan mengusulkan kepada Site
Manager mengenai kebutuhan alat – alat ukur (Theodolit, Auto level, dan Aksesorisnya) sesuai dengan besarnya
areal dan schedule master kerja;
b.
Memastikan
pengadaan alat – alat ukur yang telah disetujui Site Manager perihal jumlah,
jenis, dan kelayakan pakai;
c.
Memastikan
bahwa hasil survei di lapangan sesuai dengan persyaratan teknis yang
ditentukan;
d.
Melaporkan
dan berkomunikasi langsung dengan site manager, bila terjadi ketidak sesuaikan
gambar dengan keadaan di lapangan.
Komentar
Posting Komentar