Pengertian Kontrak Lump Sum Proyek

Kontrak adalah suatu perjanjian di atas kertas yang mengikat 2 pihak atau lebih secara hukum, dimana satu pihak berjanji kepada pihak yang lain  atau dua pihak tersebut berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Kontrak Konstruksi yang dipakai dalam Proyek A ini misalnya adalah Lump sum Price dengan sistem pembayaran monthly payment percentage, karena sistem pembayaran dari pihak owner berdasarkan persentase kemajuan proyek setiap bulannya. Namun karena pihak-pihak yang terlibat dalam berjalannya proyek ini sangat merahasiakan isi dari kontrak tersebut, maka pada laporan ini dijelaskan cara penyusunan kontrak konstruksi secara umum.
Maksud dan tujuan dari penyusunan dan pelaksanaan kontrak adalah untuk menyamakan pola pikir, pengertian dan memberi pedoman sehingga memudahkan bagi pengguna barang/jasa dan pengawas untuk menyusun, memeriksa dan melaksanakan kontrak sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Unsur- unsur yang terdapat dalam perjanjian/kontrak yaitu:
a.         Adanya para pihak yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang/jasa
b.        Adanya kesepakatan dari para pihak
c.         Objek perjanjian yaitu barang/jasa.
Pengertian dan batasan kontrak konstruksi itu sendiri dapat dijelaskan berikut ini: Kontrak Konstruksi adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa mengenai pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi.
Menurut penjelasan Pasal 21 ayat (2) PP No. 59/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis: “Pada pekerjaan dengan bentuk imbalan harga satuan, dalam hal ini terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran dikarenakan adanya kesalahan aritmatik, harga penawaran total dapat diubah, tetapi harga satuan tidak boleh diubah. Koreksi aritmatik hanya boleh dilakukan pada perkalian antara volume dengan harga satuan. Semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia jasa. Penetapan pemenang lelang berdasarkan harga terkoreksi. Selanjutnya harga penawaran terkoreksi menjadi harga kontrak/harga pekerjaan. Susunan Kontrak untuk jenis kontrak persentase dapat di lihat berikut ini:
1.        Acuan/Landasan Hukum
Sebagai acuan dalam menyusun kontrak adalah Undang- Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 59/2010 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
2.        Isi Perjanjian/Kontrak
Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 29/2000 Pasal 22 ayat a, maka perjanjian yang ditandatangani pengguna jasa dan penyedia jasa harus memuat yaitu:
a.         Uraian para pihak
b.        Konsiderasi
c.         Lingkup pekerjaan
d.        Nilai Kontrak
e.         Bentuk kontrak yang dipakai
f.          Jangka Waktu pelaksanaan
g.        Prioritas Dokumen


3.        Isi Syarat- syarat Umum Kontrak
Dengan pedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2010 Pasal 23 Syarat- syarat kontrak sekurang- kurangnya harus memuat uraian berikut karena merupakan salah satu dokumen kontrak yang terpenting.

a.         Definisi dan interpretasi
b.        Para pihak
c.         Rumusan Pekerjaan
d.        Nilai Pekerjaan/ Harga Borongan
e.         Jangka Waktu Pelaksanaan dan Perpanjangannya
f.          Pertanggungan (Asuransi)
g.        Jaminan
h.        Tenaga Ahli
i.          Hak dan Kewajiban Para Pihak
j.          Cara Pembayaran
k.        Penyerahan Pekerjaan/ Serah Terima Pekerjaan
l.          Masa Pertanggungan atas Cacat (Defect Liability Period)
m.      Ganti Rugi Keterlambatan (Liquidates Damages)
n.        Pekerjaan Tambahan/ Kurang (perubahan Pekerjaan)
o.        Cidera Janji
p.        Pelimpahan Pekerjaan
q.        Penyedia Jasa Lain
r.          Pengawas, Pelaksana Pekerjaan
s.         Gambar Kerja
t.          Kemudahan Memasuki Lapangan, Tempat Penyimpanan, Bengkel
u.        Laporan/ Dokumentasi
v.        Bahan, Peralatan dan Tenaga Kerja
w.      Pemeriksaan dan Pengujian
x.        Perlindungan Pekerja
y.        Keadaan Memaksa (Force Majeur)

z.         Kegagalan Bangunan


Demikian yang dapat saya bagikan dalam posting kali ini, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Komentar

Postingan Populer