Pengertian Kontrak Lump Sum Proyek
Kontrak
adalah suatu perjanjian di atas kertas yang mengikat 2 pihak atau lebih secara
hukum, dimana satu pihak berjanji kepada pihak yang lain atau dua pihak tersebut berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. Kontrak Konstruksi yang dipakai dalam Proyek A ini misalnya adalah Lump sum
Price dengan sistem pembayaran
monthly payment percentage, karena sistem pembayaran dari pihak owner berdasarkan persentase kemajuan
proyek setiap bulannya. Namun karena
pihak-pihak yang terlibat dalam berjalannya proyek ini sangat merahasiakan isi
dari kontrak tersebut, maka pada laporan ini dijelaskan cara penyusunan kontrak
konstruksi secara umum.
Maksud
dan tujuan dari penyusunan dan pelaksanaan kontrak adalah untuk menyamakan pola
pikir, pengertian dan memberi pedoman sehingga memudahkan bagi pengguna barang/jasa
dan pengawas untuk menyusun, memeriksa dan melaksanakan kontrak sehingga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Unsur- unsur yang terdapat dalam perjanjian/kontrak
yaitu:
a.
Adanya para pihak yaitu
pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang/jasa
b.
Adanya kesepakatan dari
para pihak
c.
Objek perjanjian yaitu
barang/jasa.
Pengertian dan batasan kontrak konstruksi itu sendiri
dapat dijelaskan berikut ini: Kontrak Konstruksi adalah perjanjian tertulis
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa mengenai pelaksanaan suatu pekerjaan
konstruksi.
Menurut penjelasan Pasal 21 ayat (2) PP No. 59/2010
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis: “Pada pekerjaan dengan
bentuk imbalan harga satuan, dalam hal ini terjadi pembetulan perhitungan
perincian harga penawaran dikarenakan adanya kesalahan aritmatik, harga
penawaran total dapat diubah, tetapi harga satuan tidak boleh diubah. Koreksi
aritmatik hanya boleh dilakukan pada perkalian antara volume dengan harga
satuan. Semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi
tanggung jawab sepenuhnya penyedia jasa. Penetapan pemenang lelang berdasarkan
harga terkoreksi. Selanjutnya harga penawaran terkoreksi menjadi harga kontrak/harga
pekerjaan. Susunan Kontrak untuk
jenis kontrak persentase dapat di lihat berikut ini:
1.
Acuan/Landasan Hukum
Sebagai
acuan dalam menyusun kontrak adalah Undang- Undang No. 18/1999 tentang Jasa
Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 59/2010 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
2.
Isi Perjanjian/Kontrak
Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 29/2000 Pasal 22 ayat a, maka
perjanjian yang ditandatangani pengguna jasa dan penyedia jasa harus memuat
yaitu:
a.
Uraian para pihak
b.
Konsiderasi
c.
Lingkup pekerjaan
d.
Nilai Kontrak
e.
Bentuk kontrak yang
dipakai
f.
Jangka Waktu
pelaksanaan
g.
Prioritas Dokumen
3.
Isi Syarat- syarat Umum
Kontrak
Dengan pedoman pada
Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2010 Pasal 23 Syarat- syarat kontrak sekurang-
kurangnya harus memuat uraian berikut karena merupakan salah satu dokumen
kontrak yang terpenting.
a.
Definisi dan
interpretasi
b.
Para pihak
c.
Rumusan Pekerjaan
d.
Nilai Pekerjaan/ Harga
Borongan
e.
Jangka Waktu
Pelaksanaan dan Perpanjangannya
f.
Pertanggungan (Asuransi)
g.
Jaminan
h.
Tenaga Ahli
i.
Hak dan Kewajiban Para
Pihak
j.
Cara Pembayaran
k.
Penyerahan Pekerjaan/
Serah Terima Pekerjaan
l.
Masa Pertanggungan atas
Cacat (Defect Liability Period)
m.
Ganti Rugi
Keterlambatan (Liquidates Damages)
n.
Pekerjaan Tambahan/
Kurang (perubahan Pekerjaan)
o.
Cidera Janji
p.
Pelimpahan Pekerjaan
q.
Penyedia Jasa Lain
r.
Pengawas, Pelaksana
Pekerjaan
s.
Gambar Kerja
t.
Kemudahan Memasuki
Lapangan, Tempat Penyimpanan, Bengkel
u.
Laporan/ Dokumentasi
v.
Bahan, Peralatan dan
Tenaga Kerja
w.
Pemeriksaan dan
Pengujian
x.
Perlindungan Pekerja
y.
Keadaan Memaksa (Force
Majeur)
z.
Kegagalan Bangunan
Demikian yang dapat saya bagikan dalam posting kali ini, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Komentar
Posting Komentar